Berita - Dalam Negeri

BPN Online, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Asli

BPN Online, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Asli
Share:

Memeriksa keaslian sertifikat tanah sebelum memutuskan membeli rumah atau tanah sangat penting untuk di lakukan oleh pembeli. Pasalnya, tidak sedikit kasus penipuan yang terjadi belakangan ini mendapatkan sertifikat bodong alias palsu.

Ada banyak masalah seputar sertifikat tanah yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Terutama untuk sertifikat tanah warisan yang terkadang bodong atau merupakan duplikasi.

Mengecek keabsahan sertifikat tanah saat ini bukanlah perkara yang sulit sobat, mengingat perkembangan teknologi yang saat ini semakin maju. Kini, sobat MasukSini properti tidak perlu repot untuk keluar rumah ke kantor Badan Pertanahan Nasional, cukup bisa menggunakan dengan ponsel Anda loh!

Sobat MasukSini properti kalian bisa memeriksa sertifikat tanah dengan 3 cara, melalui aplikasi pada handphone, situs dan mendatangi kantor BPN langsung. Anda bisa menyesuaikan sesuai kebutuhan kalian ya sobat. Berikut 3 cara cek keaslian sertifikat tanah:

Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Cara Cek Sertifikat secara OnlineUntuk mengecek keaslian sertifikat tanah secara online bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi yang telah disediakan oleh BPN yaitu sentuh tanahku. Dengan menggunakan aplikasi ini kalian bisa mengetahui lokasi suatu bidang tanah, mencari tahu detail persyaratan, mengetahui proses pengurusan sertifikat tanah, serta dapat mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

Aplikasi yang tersedia ini untuk smartphone dengan sistem operasi Android maupun iOS. Untuk penggunaan fitur secara penuh seperti dua fitur sekaligus yakni informasi berkas dan informasi sertifikat, maka pengguna diwajibkan mendaftar secara mandiri terlebih dahulu di BPN, untuk kemudian terverifikasi menjadi pengguna aplikasi.

Berikut cara penggunaan aplikasi “sentuh tanahku” :

  1. Unduh aplikasi 'sentuh tanahku' yang tersedia untuk versi Android maupun iOS
  2. Registrasi untuk bisa masuk aplikasi, dengan klik menu ‘Daftar Akun Baru’ dan tulis username (tidak boleh menggunakan spasi), password dan alamat email
  3. Periksa email pemberitahuan dari aplikasi dan klik tautan dalamnya
  4. Link akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lanjutkan dengan klik ‘aktivasi’ untuk mengaktifkan akun
  5. Silahkan login untuk masuk ke aplikasi dengan mengetikkan username serta password, sesuai dengan isian awal
  6. Pengguna akan masuk ke homepage aplikasi, lanjutkan dengan klik menu ‘info sertifikat’, fitur ‘info sertifikat’ menyediakan keseluruhan data sertifikat tanah hingga info kepemilikannya
  7. Menu info sertifikat menyediakan daftar data sertifikat tanah beserta info kepemilikannya
  8. Jika data sertifikat fisik belum tersedia di daftar itu, pengguna bisa melaporkannya lewat aplikasi
  9. Untuk melaporkan, pengguna bisa menyentuh (klik) submenu ‘Laporkan Sertifikat’
  10. Lalu pengguna harus memasukkan info alamat kantor pertanahan (kabupaten), nama desa, jenis hak dan nomor sertifikat
  11. Untuk pelaporan, pengguna juga harus mengunggah foto sertifikat tanah asli

Cara Cek Sertifikat Tanah Online melalui Aplikasi BPN
Dalam rangka memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi, Badan Pertanahan Nasional kini menyediakan layanan akses informasi secara online.

Cara Cek Sertifikat Tanah melalui Aplikasi BPN Online
Para pemilik maupun calon pembeli tanah juga dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka browser dan tulis di kolom pencarian alamat https://www.atrbpn.go.id
  2. Setelah masuk ke homepage situs, klik menu ‘publikasi’
  3. Maka akan muncul empat kolom isian yang harus diisi
  4. Setelah yakin, lalu klik tombol ‘cari berkas’
  5. Data info sertifikat akan ditampilkan secara lengkap dengan info kepemilikannya

Namun, apabila pemilik tanah ingin melakukan proses cek sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat, serta ingin memperoleh cap asli. Maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan sebagai berikut:

  • Sertifikat tanah yang akan diperiksa
  • Surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya
  • Permohonan pengecekkan sertifikat dimana form permohonan sudah ada di BPN
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat
  • Biaya Rp 50.000 per sertifikat yang akan dicek

Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor BPN
Masyarakat yang ingin memeriksa keaslian sertifikat tanah bisa mendatangi langsung ke kantor pertanahan di setiap kabupaten atau kota dan mengajukan pemeriksaan keaslian sertifikat. Kemudian, petugas akan memberikan cap resmi jika terbukti sertifikat asli.

Namun, apabila tidak petugas akan mengajukan plotting atau permohonan petugas BPN kepada individu pemohon untuk melakukan verifikasi pengecekkan. Adapun proses plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon dengan tujuan memastikan kebenaran dari sertifikat. Proses plotting menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Kemudian hasilnya akan menunjukkan validitas melalui lokasi yang menyatakan disitu terdapat pemilik tanah sesuai keterangan di sertifikat.

Apabila sertifikat tanah benar-benar asli, hasil plotting akan menunjukkan bahwa daftar dan lokasi tanah bersifat valid. Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi berdasar pantauan memakai teknologi GPS (datanya fiktif), sertifikat dinilai tidak valid meski di data pendaftaran sudah tercantum.

KiosK

KiosK merupakan suatu media informasi pertanahan yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan kantor BPN. Melalui KiosK masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antri untuk bertemu dengan petugas di loket.

Informasi pada KiosK antara lain informasi jenis pelayanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya  layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, informasi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

KiosK juga menyediakan informasi hasil layanan pertanahan yang meliputi jumlah penerbitan sertifikat, jumlah nilai jual beli, jumlah nilai Hak Tanggungan dan jumlah nilai BPHTB/PPH, serta menjadi media bagi masyarakat atau pengguna layanan untuk menyampaikan pengaduan.

Nah, Ada baiknya jika kalian sebelum melakukan transaksi jual beli tanah atau properti lainnya, hal pertama yang harus kalian lakukan yaitu dengan mengecek dulu keabsahan dari sertifikat hak milik tersebut. Supaya, transaksi jual beli yang terjadi berjalan lancar tanpa adanya kendala di kemudian hari. Dari beberapa cara diatas bisa kalian lakukan sebelum melakukan transaksi jual beli ya sobat, Mudah bukan? Semoga artikel ini cukup memberikan informasi yang bermanfaat dan bisa menjadi kewaspadaan untuk sertifikat asli atau palsu bagi kalian yg akan melakukan transaksi jual beli properti.

Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Tags :

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top