Loading...
Dunia Agen - Istilah-istilah

5 Jenis Sertifikat Rumah yang Berlaku di Indonesia

5 Jenis Sertifikat Rumah yang Berlaku di Indonesia
Share:

Mengetahui bentuk legalitas properti merupakan hal pertama yang perlu diperhatikan ketika kita membeli sebuah properti baik itu rumah, tanah atau properti dalam bentuk lainnya. Adapun demikian, untuk menghindari kerugian yang tidak diinginkan dikemudian hari. Pasalnya, ada 5 jenis sertifikat rumah ataupun properti yang berlaku di Indonesia. Jadi, sebelum Anda membeli properti ketahui terlebih dahulu bentuk sertifikat properti tersebut.

Modern ini tidak jarang terjadinya kasus sertifikat bodong ataupun tindak kejahatan mengenai legalitas properti yang menyebabkan banyak kerugian yang di tanggung oleh pembeli. Maka dari itu, penting sekali untuk memahami legalitas properti sebelum Anda membelinya. Karenanya, sertifikat merupakan bukti sah kepemilikan atas properti yang diakui secara hukum. Nah, apa saja sih jenis sertifikat yang berlaku di Indonesia? Yuk, simak bersama berikut dibawah ini!

5 Jenis Sertifikat Rumah yang Berlaku di Indonesia

SHM (Sertifikat Hak Milik)
Sertifikat hak milik atau SHM adalah dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah atau properti. Sertifikat properti ini memiliki kedudukan paling kuat di mata hukum. Hal ini tertuang pada pasal 20 ayat (1) UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria telah tercantum bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan penuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
Kepemilikan sertifikat ini memiliki hak secara penuh atas pemanfaatan lahan sesuai yang diinginkan. Bukan hanya itu, SHM juga bisa dipindahtangankan atau diwariskan. Dan jenis sertifikat ini juga bisa untuk dijadikan jaminan untuk pengajuan pinjaman di bank.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat hak guna bangunan biasanya digunakan oleh developer untuk mendirikan perumahan. Sertifikat ini memiliki jangka waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jangka waktu sertifikat ini hanya berlaku hingga 30 tahun, akan tetapi pemegang SHGB dapat memperpanjang surat maksimal 20 tahun. Dalam arti masa berlaku SHGB paling lama 50 tahun.
Pemegang SHGB hanya memiliki wewenang atas bangunannya saja, sedangkan SHM sudah mencakup sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan. Sekalipun SHM memiliki kedudukan lebih tinggi dari SHGB dimata hukum, namun SHGB merupakan dokumen sah yang dapat digunakan mencairkan kredit di bank.

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Tidak hanya tanah atau rumah yang memiliki sertifikat. Rumah susun atau apartmen pun mempunyai kepemilikan atas rumah vertikal atau apartmen yang dibangun diatas tanah dengan kepemilikan bersama.
SHSRS ini pun juga bisa di pindah tangankan ataupun dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.

Petok D
Petok D bukanlah sertifikat, akan tetapi berupa surat lampiran penguasaan atas lahan. Petok D seringkali disebut sebagai tanah adat dan jenis dokumen ini merupakan tanah yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan.
Perpindahan hak tanah yang berstatus petok D ini biasanya terjadi dari tangan ke tangan atau bisa dibilang seperti warisan. Proses peralihannya pun disaksikan oleh kepala desa atau lurah setempat.

Akta Jual Beli (AJB)
AJB atau Akta Jual Beli ini bukanlah sertifikat melainkan perjanjian jual beli. Dokumen ini merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda telah membeli tanah dan bangunan dari pihak penjual.
Akta ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik itu Hak milik ataupun Hak Guna Bangunan.

Nah, inilah beberapa jenis sertifikat rumah yang berlaku di Indonesia. Jadi, jika kalian membeli sebuah properti jangan lupa untuk memastikan jenis sertifikatnya ya! Semoga bermanfaat!

Tags :

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top