Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak! Ini Penjelasannya!
Baru-baru ini telah beredar berita bahwa pemerintah akan menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri. Hal ini, telah dibenarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 mengenai pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS).Peraturan ini telah diberlakukan sejak 1 April 2022 lalu. Sehingga, bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri dengan luas minimal 200 m² akan dikenakan PPN sebesar 2,2% dari total biaya. Dengan ...
Baru-baru ini telah beredar berita bahwa pemerintah akan menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri. Hal ini, telah dibenarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor ...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui pemberian insentif pajak untuk pembelian rumah seharga kurang dari Rp 2 miliar. Khusus dalam bentuk PPN 100% ditanggung oleh negara.Hal itu ...
Ketika berbelanja , Anda akan sering menemukan tulisan PPN,sebenarnya, apa yang dimaksud dengan PPN? Bagi Anda yang penasaran, kami akan berikan pembahasannya untuk Anda.Pengertian PPNPPN adalah ...
Terjadi kesalahan saat mengisi form, silahkan coba lagi
Cek Email Anda
Kami telah mengirim link verifikasi ke email Anda. Silakan buka email Anda dan klik link untuk mengaktifkan akun.
(Cek kotak spam jika tidak ada di kotak masuk)
Lupa Password?
Masukkan alamat email Anda untuk mengirimkan link reset password.
Kami telah mengirim link verifikasi ke email Anda. Silakan buka email Anda dan klik link untuk melakukan reset password akun.
(Cek kotak spam jika tidak ada di kotak masuk)